RS Mitra Husada

FAQ

Bagaimana untuk mengetahui jadwal dokter praktek?

Jadwal dokter dapat diakses melalui web di https://rsmitrahusadatangerang.com/dokter-spesialis/ atau dapat menghubungi Call Center di nomor 021- 55932610 Ext 1 via telepon , 085877777031 ( 081519950864) via Whatsapp dan via aplikasi dengan cara download melalui App Store atau Play Store dengan kata kunci “ICHA MOBILE”.

Bagaimana cara pendaftaran untuk Medical Check Up?

Pendaftaran Medical Check Up dapat dilakukan di bagian Menu Medical Chek Up di Home atau reservasi via telepon di nomor 021-55932610 Atau Via Whatsapp 085877777031 ( 081519950864) .

Untuk informasi paket Medical Check Up  dapat diakses melalui web di https://rsmitrahusadatangerang.com/MCU/

 

Cara mendaftar untuk berobat rawat inap / poli umum ?
  1. Pasien datang menuju ke counter Rawat Inap / Pendaftaran Poli Umum
  2. Pasien Baru : Pasien / keluarga akan diminta untuk mengisi identitas pribadi sebagai data awal dalam pembuatan rekam medis pasien. Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien memiliki fasilitas asuransi/jaminan perusahaan/pasien umum. Pasien akan dibuatkan kartu pasien, untuk dapat digunakan pada kunjungan selanjutnya. Jika pasien adalah pasien umum, maka pasien dapat langsung diberikan pelayanan pemeriksaan setelah didaftarkan oleh petugas, dan biaya pemeriksaan akan dibayarkan setelah pemeriksaan/tindakan selesai dilakukan. Jika pasien adalah pasien asuransi/jaminan perusahaan maka pasien dapat memberikan kartu asuransi/jaminan perusahaan tersebut kepada petugas, petugas akan melakukan pengecekan biaya apa saja yang ditanggung oleh asuransi/perusahaan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap asuransi/perusahaan tersebut, dan biaya pemeriksaan akan ditagihkan kepada asuransi/perusahaan tersebut.
  3. Pasien Lama : Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien sudah pernah berobat sebelumnya / sudah memiliki kartu pasien. Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien memiliki fasilitas asuransi/jaminan perusahaan/pasien umum. Jika pasien sudah memiliki kartu pasien, maka petugas akan melakukan pendaftaran dengan memasukan NO. Rekam Medis pasien. Jika pasien adalah pasien umum, maka maka pasien dapat langsung diberikan pelayanan pemeriksaan setelah didaftarkan oleh petugas, dan biaya pemeriksaan akan dibayarkan setelah pemeriksaan/tindakan selesai dilakukan. Jika pasien adalah pasien asuransi/jaminan perusahaan maka pasien dapat memberikan kartu asuransi/jaminan perusahaan tersebut kepada petugas, petugas akan melakukan pengecekan biaya apa saja yang ditanggung oleh asuransi/perusahaan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap asuransi/perusahaan tersebut, dan biaya pemeriksaan akan ditagihkan kepada asuransi/perusahaan tersebut. Pendaftaran Poli Umum buka 24 jam, termasuk hari Minggu/Tanggal Merah/ hari Besar